Tersangka Pembunuh Berantai di Bukittinggi Terancam Hukuman Mati
Wakapolres Bukittinggi Komisaris Polisi Arief Budiman Jumat (3/5) mengatakan, tersangka bisa dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP jo Pasal 80 ayat (3). Karena korbannya anak-anak, Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bakal dipakai.
Menurut Wakapolres, hukuman yang dibebankan pasal itu berupa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hasil penyidikan polisi, pelaku melakukan pembunuhan tersebut secara berencana.
Wisnu Sadewa ditangkap Polresta Bukittinggi pada Senin, 29 April 2013. Tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap Rusyda Nabila, 16 tahun dan Nefrida Yanti, 23 tahun.
Wakapolres menyebut, hingga Jumat, pelaku masih diperiksa untuk mencari tahu kemungkinan, apakah korbannya hanya dua atau lebih. “Kita terus lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, Polisi menemukan dua jenazah wanita di tempat berbeda di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Rusyda Nabila, 16 tahun, merupakan siswi Pondok Pesantren Diniyah V Jurai Sungai Pua, Kabupaten Agam. Siswi Ponpes ini dinyatakan keluarganya hilang sejak 20 Maret 2013.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Selain telah membusuk, daging jenazah korban juga telah rapuh. Kepada polisi, Wisnu mengakui aksinya itu. Ia melakukannya karena terdesak kebutuhan. Alasannya, istrinya sedang hamil. (s/kp)
sumber: seputarsumber.com
Kamis, 16 Mei 2013 pukul 09.53.00 WIB
Kamis, 16 Mei 2013 pukul 09.58.00 WIB
Posting Komentar