RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 

TERANCAM HUKUMAN MATI

Posted By KABA NAGARI 4 KOTO on 09.41

Tersangka Pembunuh Berantai di Bukittinggi Terancam Hukuman Mati

Bukittinggi-Tersangka pembunuhan berantai terhadap dua wanita, Wisnu Sadewa, 31 tahun, melalui jejaring Sosial terancam hukuman mati. Wisnu diancam pasal pembunuhan berencana.
Wakapolres  Bukittinggi Komisaris Polisi Arief Budiman Jumat (3/5) mengatakan, tersangka bisa dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP jo Pasal 80 ayat (3). Karena korbannya anak-anak, Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bakal dipakai.
Menurut Wakapolres, hukuman yang dibebankan pasal itu berupa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hasil penyidikan polisi, pelaku melakukan pembunuhan tersebut secara berencana.
Wisnu Sadewa ditangkap Polresta Bukittinggi pada Senin, 29 April 2013.  Tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap Rusyda Nabila, 16 tahun dan Nefrida Yanti, 23 tahun.
Wakapolres menyebut, hingga Jumat, pelaku masih diperiksa untuk mencari tahu kemungkinan, apakah korbannya hanya dua atau lebih. “Kita terus lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, Polisi menemukan dua jenazah wanita di tempat berbeda di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Rusyda Nabila, 16 tahun, merupakan siswi Pondok Pesantren Diniyah V Jurai Sungai Pua, Kabupaten Agam. Siswi Ponpes ini dinyatakan keluarganya hilang sejak 20 Maret 2013.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Selain telah membusuk, daging jenazah korban juga telah rapuh. Kepada polisi, Wisnu mengakui aksinya itu. Ia melakukannya karena terdesak kebutuhan. Alasannya, istrinya sedang hamil. (s/kp)
sumber: seputarsumber.com
Anonim
Kamis, 16 Mei 2013 pukul 09.53.00 WIB
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Anonim
Kamis, 16 Mei 2013 pukul 09.58.00 WIB
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

Posting Komentar