RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 

Wisnu Sadewa alias Brekele Pembunuhan Teman Facebook Tewas Menggantung di Sel Bukittinggi

Posted By KABA NAGARI 4 KOTO on 20.38

Selasa, 30 Juli 2013 13:53 wib
Wahyu Sikumbang - Sindo TV
Jenazah Wid tiba di rumah sakit (foto: Wahyu Sikumbang/Sindo TV)    Jenazah Wid tiba di rumah sakit (foto: Wahyu Sikumbang/Sindo TV)
Jenazah Wid tiba di rumah sakit (foto: Wahyu Sikumbang/Sindo TV)
BUKITTINGGI - Tersangka pembunuhan berantai dengan korban teman-teman di jejaring sosial Facebook beberapa waktu lalu, ditemukan tewas menggantung di dalam sel tahanan LP Kelas IIB Bukittinggi, Sumatera Barat.

Wisnu Sadewa alias Wid, warga Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, ditemukan tewas dengan leher terlilit seutas tali sepatu pagi tadi sekira pukul 07.05 WIB. Saat itu petugas ingin mengambil tempat makan para tahanan.

“Semalam pulang dari kantor pukul 23.00 WIB, tidak ada kejadian apa-apa. Kemungkinan kejadiannya setelah sahur, tapi kita lihat saja hasil pemeriksaan medis agar lebih jelas. Dia gantung diri pakai tali disambung kawat,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Bukittinggi, Suprapto di Bukittinggi, Selasa (30/7/2013).

Wid diduga sengaja mengakhiri hidupnya lantaran depresi. Selama ini dia juga kerap mengeluhkan infeksi di kakinya. Menurut Suprapto, Wid baru empat hari berada di lapas.

“Wid berstatus tahanan titipan dan baru empat hari berada di lapas. Dia ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” pungkasnya.

Setelah dievakuasi oleh Kepolisian, jasad Wid dibawa ke RSUD Ahmad Mukhtar Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, sehingga kesimpulan awal kematiannya akibat bunuh diri.

Wid ditangkap polisi karena membunuh dua perempuan yang dikenalnya lewat Facebook pada 30 April lalu. Pria yang bekerja sebagai sopir angkot itu mengaku sebagai wanita dan mengajak korbannya bertemu di suatu tempat.

Setelah bertemu, Wid kemudian memperkosa lalu membunuh korbannya. Tidak hanya itu, dia juga mengambil harta benda kemudian mengubur jenazah korban di area persawahan. Salah satu korban merupakan santriwati berusia 16 tahun.

Atas perbuatannya, Wid dijerat Pasal 340 junto 338 KUHPidana, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melakukan pembunuhan berencana. (Wahyu Sikumbang/Sindo TV/ris)

Posting Komentar