RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 

Perkembangan kasus dan keadaan Wisnu di tahanan | 21 mei 2013

Posted By KABA NAGARI 4 KOTO on 01.55
DIPERIKSA— Wisnu Sadewa (32), kemarin, kembali diperiksa penyidik Satreksrim Polres Bukittinggi untuk melengkapi berkas kasus sebelum diserahkan ke kejaksaan.BUKITTINGGI, METRO-Hampir satu bulan menghuni sel tahanan Mapolres Bukuttinggi, Wisnu Sadewa alias Brekele—pembunuh berantai asal Banuhampu—, perubahan perilaku ditunjukan pria berumur 32 tahun itu. Sehari-hari ia lebih pendiam, alim dan mengenakan kopiah di kepalanya. Wisnu kini menunggu pelimpahan tahap dua (P21) dari penyidik kejaksaan.
Selasa (21/5), Wisnu kembali menjalani pemeriksaan di ruangan Riksa Satreskrim Polres Bukittinggi. Kaki kanannya masih terbalut perban—bekas tembakan ketika aparat menangkapnya Senin (29/4) lalu. Wisnu terlihat lebih bersih dan rapi. Namun, pelaku pembunuhan Rusyda Nabila (16) dan Nefrida Yanti (23) ini, tidak banyak bicara dan hanya mengakui kalau dia sangat menyesali perbuatannya. Wisnu kembali bungkam saat penyidik menanyakan pertanyaan mendasar, kenapa dia tega membunuh secara sadis kedua korbannya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Franky M Monathen SIK mengungkapkan, berkas kasus Wisnu Sadewa sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, masih harus dilengkapi terlebih dulu. Penyidik pun masih perlu menanyakan beberapa pertanyaan kepada pelaku terkait pembunuhan yang dilakukannya terhadap kedua korban. “Semua berkas tentang Wisnu yaitu untuk tahap satu. Berkasnya masih kita lengkapi,” kata AKP Franky.
Dengan pembunuhan berantai yang dilakukan pelaku dengan modus sama yakni, mencari para korban melalui facebook, Wisnu Sadewa terancam hukuman berlapis. Hukumannya pun bisa dikenakan hukuman mati. Hingga kini, pihak kepolisian berkoordinasi dengan kejaksaan terkait rekonstruksi atau reka ulang peristiwa untuk kelengkapan berkas dari kejaksaan.
“Demi keamanan tersangka, diupayakan rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi dia melakukan pembunuhan. Tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.
Belum Dijenguk Istri
Kemarin, Wisnu nampak tenang menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Ketika mengetahui ancaman hukuman yang akan menjeratnya, Wisnu lebih memilih bungkam. Dia hanya bisa menunduk dan tidak ada mengucapkan kata pembelaan maupun permintaan keringanan hukuman. “Ya, saya salah pak,” katanya, singkat.
Selain itu, setelah satu bulan ditahan, ternyata Wisnu belum dijenguk oleh istrinya yang tinggal di daerah Palembayan, Kabupaten Agam. Istri Wisnu diketahui tengah hamil delapan bulan. Semenjak seminggu terakhir, yang sering datang menjenguk Wisnu adalah kakaknya, sekadar melihat kondisi dan mengantarkan nasi serta rokok untuk Wisnu.
Sementara itu, menurut teman satu sel Wisnu menyebut, sejak ditahan, Wisnu sudah rajin shalat lima waktu. Bahkan di waktu luang, ia menyempatkan diri mengaji setelah shalat magrib. Pria itu sudah rajin. “Selama ditahan tersangka baik-baik saja,” pungkas AKP Franky. (wan)
sumber : posmetropadang.com

Posting Komentar