RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 

Curi Motor Karena Sakit Hati | Sunday, 05 May 2013

Posted By KABA NAGARI 4 KOTO on 23.23
BARANG BUKTI— Arif Budiman (17), pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BA 3807 LA, diamankan aparat Reskrim Polres Bukittinggi.
BUKITTINGGI, METRO-Buron selama satu bulan terakhir, Arif Budiman (17), warga Parikputuih, Kecamatan IV Angkek, Agam, berhasil diringkus polisi, Minggu (5/5). Bersama tersangka pencuri sepeda motor itu, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dengan kondisi sudah dipreteli. Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Franky M Monathen mengungkapkan, ditangkapnya tersangka sesuai hasil pengembangan atas laporan korban Susy Lasmia (42), warga Jorong Aur, Nagari Kototangah, Kecamatan Tilatang kamang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BA 3807 LA, Senin (1/4), sekitar pukul 16.10 WIB, saat parkir di petak IKABE di Pasar Bawah, Bukittinggi. Saat dimintai keterangan, terang AKP Franky, korban merasa mencurigai tersangka sebagai pelakunya. Di antara mereka, juga sudah lama saling kenal. Polisi lalu melakukan pengintaian ke warung milik tersangka, di Luakanyia, Kelurahan Gulai Bancah, Bukittinggi. Setelah memastikan tersangka, polisi langsung meringkus dan menyita barang bukti (BB) satu sepeda motor Beat yang sudah dipreteli. Ketika ditangkap, pada awalnya tersangka mencoba mengelak. Setelah diperiksa nomor mesin dan rangka, terlihat bekas dihilangkan secara sengaja oleh tersangka sehingga dia tidak bisa mengelak lagi. Setelah beberapa hari diamankan, Kamis (2/5) pekan kemarin, polisi berhasil mengumpulkan body sepeda motor yang masih disimpan tersangka, termasuk satu gerinda besi yang digunakan untuk memotong atau menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin motor. Pengakuan tersangka, dia mencuri karena dendam dengan korban. Motor curian itupun, tersangka mengaku tak ber niat untuk menjualnya. Pengakuan tersangka, ibu tersangka bersama korban, sudah lama saling kenal. Suatu waktu, ibu korban akan menjual tanahnya yang langsung dibeli korban sesuai harga yang disepakati. Lalu, diberi panjar (uang muka) sebesar Rp30 juta. Namun, beberapa bulan kemudian, korban membatalkan jual beli itu dan meminta uangnya kembali. Karena uang tersebut sudah dipakai untuk beberapa keperluan, keluarga tersangka menjadi panik dan berjanji akan mencicil uang yang diminta korban tersebut, sebab ibu korban juga diberi ancaman. Merasa tidak senang dengan itu, ketika tersangka pergi ke rumah korban, melihat kunci tergantung pada sepeda motor dan langsung mengambil kunci tersebut yang bisa digunakan di lain waktu. Pada Senin (1/4) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka melihat sepeda motor itu parkir di Pasar Bawah. Dia langsung pulang ke Luakanyir menjemput kunci sepeda motor itu. Tanpa kendala berarti, dia berhasil mengambil sepeda motor serta menyimpannya di rumah. Atas perbuatannya ini, kata AKP Franky, bakal dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wan)
sumber : http://posmetropadang.com/

Posting Komentar